BEKASI.POJOKSATU.id -  Unit Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Perumahan Mutiara Citra Residence II, Kampung Blokang, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial SI, NK, dan S.

Ketiga terduga pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari eksekutor pencurian hingga pengendara yang membantu pelarian usai beraksi.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada 29 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Baca Juga: 3 Calon Jemaah Laporkan Dugaan Penipuan Travel Haji dan Umrah ke Polres Metro Bekasi Kota

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku dan mengamankan SI di wilayah Klari, Kabupaten Karawang, pada 8 Juni 2026. Saat diperiksa, SI mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut bersama dua rekannya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni dalam keterangannya.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap NK serta S di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam proses penangkapan, petugas juga menemukan korek api berbentuk pistol yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban saat menjalankan aksinya.

"Dari tangan para terduga pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam, lima mata kunci letter T, dua kunci magnet, dua gagang kunci letter T, sebuah jaket hitam, satu unit telepon genggam, tas hitam, korek api berbentuk pistol beserta kemasannya, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus," ucap dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan masuk ke area rumah korban, kemudian merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.

Baca Juga: Dapat Laporan 110, Mobil yang Diduga Dibawa Kabur Sopir Ditemukan di Serang Baru

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman," demikian kata dia.

Warga juga diminta segera melapor melalui layanan Polisi 110 atau kanal Curhat Langsung ke Bunda Kapolres apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas.***