BEKASI.POJOKSATU.id - Dua pria berinisial BM dan AG ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Bekasi karena diduga mengedarkan obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Keduanya ditangkap di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, pada Senin 15 Juni 2026.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Hannry PH Tambunan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” kata Hannry, Selasa (16/6/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 540 butir Tramadol dan 692 butir Eximer. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, beberapa pak plastik klip, satu dompet warna hitam, serta uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BM dan AG mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AGM.

Hannry mengatakan, AGM saat ini masih diburu polisi. Pemasok obat tersebut juga telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Baca Juga : Rekayasa Lalu Lintas Jalan Ir. H. Juanda Kota Bekasi Berlaku hingga September 2026, Pengendara Diminta Cari Rute Alternatif

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” ujar Hannry.

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menduga keduanya terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Hannry mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal atau tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Menurut dia, informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian mencegah peredaran obat ilegal yang berpotensi membahayakan warga.***