BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Perhubungan Kota Bekasi memberlakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur, tepatnya di depan Pasar Baru Bekasi, seiring dimulainya proyek peningkatan jalan di kawasan tersebut.
Rekayasa lalu lintas mulai diterapkan pada Selasa, 16 Juni 2026, dan akan berlangsung hingga 20 September 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pekerjaan konstruksi sekaligus meminimalisasi kemacetan selama proses pengerjaan berlangsung.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, skema manajemen lalu lintas yang diterapkan berupa penutupan setengah badan jalan disertai pemberlakuan sistem contraflow di lokasi proyek.
Baca Juga: Vaksinasi Rabies Gratis di Kota Bekasi Digelar 20 Juni 2026, Catat Syarat dan Lokasinya
Peningkatan Jalan Ir. H. Juanda merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur jalan demi menunjang mobilitas masyarakat serta mendukung kelancaran aktivitas ekonomi di sekitar kawasan Pasar Baru Bekasi.
Sehubungan dengan adanya rekayasa lalu lintas tersebut, masyarakat yang akan melintas di Jalan Ir. H. Juanda diimbau untuk mengantisipasi waktu perjalanan dan mempertimbangkan penggunaan jalur alternatif guna menghindari kepadatan kendaraan.
Selain itu, pengguna jalan juga diminta untuk tetap berhati-hati selama berkendara, mengurangi kecepatan kendaraan saat melintasi area proyek, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas yang bertugas di lapangan.***




