BEKASI.POJOKSATU.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras ilegal di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 1.825 butir obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer dari dua pria yang diduga terlibat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras di wilayah tersebut.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi obat keras ilegal di lokasi tersebut. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan,” kata Sumarni di Cikarang, Selasa 23 Juni 2026.

Menurut dia, petugas dari Unit 2 Sub 4 Satres Narkoba kemudian melakukan pendalaman informasi dan pemantauan di lapangan sebelum melakukan tindakan.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang saat itu berada di lokasi dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria berinisial I dan U pada Senin (22/6) sekitar pukul 12.46 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan.

“Petugas berhasil mengamankan 1.825 butir obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer dari dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut,” kata Sumarni.

Ia merinci, barang bukti yang diamankan terdiri atas 495 butir tramadol dan 1.330 butir hexymer.

“Selain obat-obatan, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2,21 juta yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, dan dua bungkus plastik klip yang digunakan untuk pengemasan,” katanya.

Baca Juga : Aksi Curanmor Modus Dorong Motor Mogok di Bekasi Berakhir Ditangkap Polisi

Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial A.

“Keterangan yang diberikan masih kami dalami. Saat ini tim masih bergerak untuk melakukan pengembangan dan memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran obat keras ilegal,” ujar Sumarni.

Menurut dia, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan obat keras yang kerap menyasar kelompok usia produktif.

“Peredaran obat keras ilegal memiliki dampak serius terhadap keamanan dan kesehatan masyarakat. Karena itu penanganannya menjadi perhatian kami,” katanya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Para terduga pelaku terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ucap dia.

Sumarni juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat keras di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi dari warga sering kali menjadi pintu awal pengungkapan kasus seperti ini,” katanya.

Ia menambahkan, laporan dapat disampaikan melalui layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK), Hotline Polri 110, maupun layanan kepolisian yang siaga selama 24 jam.

“Kami berharap kolaborasi dengan masyarakat dapat menjaga situasi tetap aman, sehat, dan kondusif,” tutup Sumarni.***