BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tujuh remaja sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bacok di Jalan Raya Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dari tujuh tersangka tersebut, lima orang telah diamankan, sementara dua lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K.F.A., R.N.A.F., T.H., F.F., dan R.F. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih DPO berinisial Z.Q. dan F.D," kata Kusumo kepada wartawan di Bekasi, Jumat (26/6/2026).
Peristiwa tawuran itu menyebabkan dua korban berinisial D.O.R.J. dan F.B.P. meninggal dunia. Sementara dua korban lainnya, yakni M.T.A. dan Z.R., mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.
Menurut Kusumo, dua dari lima tersangka yang telah diamankan merupakan residivis. Tersangka K.F.A. pernah terlibat kasus pembegalan, sedangkan R.N.A.F. merupakan residivis kasus tawuran dan pernah menjalani hukuman penjara selama enam bulan.
Ia menjelaskan, tawuran bermula ketika dua kelompok remaja, yakni Kelompok Timur Everybody dan Kelompok Gasruk Mentality, berjanji melalui media sosial untuk melakukan tawuran di kawasan Mutiara Gading Timur, Mustikajaya.
Namun, kelompok Gasruk Mentality mundur karena kalah jumlah. Kelompok Timur Everybody kemudian melakukan pengejaran hingga ke depan area Columbus Waterpark.
Di lokasi tersebut, salah satu kendaraan yang ditumpangi anggota kelompok Gasruk Mentality dihentikan dan para korban kemudian diserang menggunakan senjata tajam.
Baca Juga : 2 PPPK Satpol PP Kota Bekasi Mengaku Dimutasi dan Dipecat Usai Bongkar Dugaan Asusila Atasan
Selain melakukan penyerangan, para pelaku juga diduga mengambil sepeda motor milik salah seorang korban setelah korban terjatuh dan tidak berdaya.
Pengejaran berlanjut hingga ke Jalan Raya Mustikajaya. Tiga korban lainnya kembali diserang setelah kendaraan yang mereka tumpangi kehilangan kendali dan terjatuh ke dalam selokan.
"Saat para korban sudah berada di dalam selokan dan tidak berdaya, para pelaku datang dan melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam dan kayu," kata Kusumo.
Akibat kejadian tersebut, dua korban meninggal dunia di lokasi, sedangkan satu korban lainnya berhasil menyelamatkan diri.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 479 Ayat (3) dan (4) undang-undang nomor 1 tahun 2023 dan atau pasal 262 ayat (3) dan (4) undang-undang no1 tahun 2023 ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.***




