BEKASI.POJOKSATU.id - Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mengaku menerima sanksi berupa mutasi dan pemberhentian kerja setelah mengungkap dugaan tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang atasan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua pegawai tersebut berinisial SA dan SE. SA mengaku dipindahkan dari Kantor Satpol PP Kota Bekasi ke wilayah Kecamatan Jatisampurna, sedangkan SE menyatakan dirinya diberhentikan dari pekerjaannya.

SA menuturkan, keputusan mutasi diterimanya setelah dirinya berani menyampaikan dugaan perilaku tidak pantas yang diduga dilakukan atasannya.

"Saya dipindahkan karena berani mengungkapkan tindakan tidak senonoh atasan saya sendiri," kata SA saat ditemui wartawan, Kamis, 25 Juni 2026.

Baca Juga: 3 PPPK Satpol PP Kota Bekasi Mengaku Jadi Korban Dugaan Pelecehan oleh Atasan

Menurut SA, mutasi tersebut mulai berlaku pada 18 Juni 2026. Ia menilai perpindahan tugas itu terjadi tidak lama setelah dugaan kasus asusila di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi menjadi sorotan publik.

"Pokoknya saya dipindahkan setelah kasus tindakan asusila mencuat," ujarnya.

Sementara itu, SE mengaku menerima keputusan pemberhentian kerja setelah kasus tersebut terungkap ke publik. Ia menduga keputusan yang diterimanya berkaitan dengan persoalan yang sedang menjadi perhatian masyarakat.

"Saya dipecat oleh Kepala Satpol PP Kota Bekasi karena kasus ini mencuat," ucap SE.

Kedua pegawai tersebut berharap Pemerintah Kota Bekasi melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan tindakan asusila yang mereka laporkan. Mereka juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Gandeng UNISMA Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Kajian Ilmiah

Selain itu, para korban berharap pihak yang diduga terlibat dapat diberikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Harapan saya, dia dinonaktifkan. Menurut saya, dia tidak pantas melakukan hal seperti itu," kata salah satu korban.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tudingan tersebut maupun terkait mutasi dan pemberhentian yang dialami kedua PPPK tersebut.***