BEKASI.POJOKSATU.id -  Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pemesanan fiktif belasan kodi sarung.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, 26 Juni 2026.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang sarung berinisial HA (38 tahun) yang mengaku menjadi korban penipuan oleh rekannya sendiri, AR (49 tahun), di wilayah Bekasi Timur.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan dengan korban untuk membangun kepercayaan.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Penipuan Investasi Fiktif Rp1 Miliar, Lansia Jadi Korban Mantan Pegawai Bank

Setelah berhasil melakukan dua transaksi dalam jumlah kecil tanpa kendala, pelaku kemudian membuat pesanan dalam jumlah besar dengan mengatasnamakan seorang ulama asal Bogor berinisial "Ustadz S".

Pelaku mengklaim ratusan sarung tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sebuah pondok pesantren sehingga korban percaya dan menyerahkan barang tanpa meminta pembayaran di muka.

"Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kepercayaan korban dengan mencatut nama seorang tokoh agama untuk meyakinkan bahwa pesanan tersebut benar adanya," ujar Kusumo.

Dalam aksinya, tersangka membawa kabur sebanyak 19 kodi atau sekitar 380 lembar sarung. Barang tersebut terdiri atas 16 kodi sarung merek Cendana senilai Rp38,4 juta dan tiga kodi sarung merek Kenjangan senilai Rp4,6 juta. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp43 juta.

Baca Juga: Kasatpol PP Kota Bekasi Bantah Dugaan Pelecehan Seksual, Klaim Siap Jalani Sumpah Pocong

Namun, sarung-sarung tersebut tidak pernah dikirim ke tujuan sebagaimana dijanjikan. Pelaku justru menjual kembali seluruh barang kepada pihak lain dengan harga lebih murah karena alasan kebutuhan ekonomi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, barang hasil penipuan dijual kembali di bawah harga pasar. Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa AR diduga telah beberapa kali menjalankan modus serupa terhadap korban lain. Nilai keuntungan yang diperoleh dari aksi tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Saat ini, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kerugian akibat modus penipuan serupa. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih berhati-hati terhadap transaksi dalam jumlah besar yang belum disertai kepastian pembayaran maupun verifikasi identitas pemesan.***