BEKASI.POJOKSATU.id - Pelaku utama pembegalan yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bekasi diketahui merupakan seorang residivis. Pria berinisial MF (20 tahun) tercatat telah dua kali menjalani hukuman penjara sebelum kembali melakukan aksi kriminal.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, MF berperan sebagai eksekutor dalam aksi begal tersebut. Sebelumnya, pelaku pernah terjerat kasus pencurian telepon genggam dan pencurian sepeda motor.
"Pada tahun 2023 pernah menjalani hukuman selama enam bulan dengan kasus pencurian telepon genggam. Sementara pada tahun 2024 pernah melakukan aksi pencurian motor dan divonis tiga tahun, namun menjalani hukuman selama satu tahun delapan bulan karena pelaku masih berstatus anak," ujar Kusumo kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2026.
Peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Sabtu, 27 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, MF tidak beraksi seorang diri. Ia dibantu tiga rekannya yang masing-masing berinisial RTF, MRA, dan S.
Baca Juga: Polsek Cikarang Barat Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Kontrakan Kalijaya
"Dalam menjalankan aksinya bersama tiga orang lainnya yakni berinisial RTF, MRA, dan S," kata Kusumo.
Korban berinisial DTLP yang berprofesi sebagai pengemudi ojol saat itu sedang melintas di lokasi. Di tengah perjalanan, korban menyadari dirinya dibuntuti oleh dua sepeda motor.
"Di tengah perjalanan, korban menyadari ada dua sepeda motor yang mengikutinya. Korban kemudian dipepet hingga dihentikan," ujarnya.
Saat korban berhenti, MF langsung menyerang menggunakan senjata tajam jenis celurit. Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga kehilangan banyak darah.
"Korban mengalami pendarahan dan dilarikan ke rumah sakit sehingga meninggal dunia," ucap Kusumo.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku. MF ditangkap di wilayah Jatiasih, sedangkan RTF dan MRA diringkus di kawasan Bojong Kulur, Kabupaten Bogor. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial S masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Tembakau Sintetis Jadi Ancaman Baru Generasi Muda
"Untuk pelaku MF diamankan di wilayah Jatiasih, sementara pelaku RTF dan MRA diamankan di wilayah Bojong Kulur. Sementara satu pelaku berinisial S masih buron," tutur Kusumo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***




