BEKASI.POJOKSATU.id -  Polsek Cikarang Barat bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pria di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Seorang terduga pelaku berinisial D diamankan pada Minggu, 28 Juni 2026.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Petecina, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang. Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto bersama Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Iptu Eko Tinius beserta anggotanya.

Kasus bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Jatibaru, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat. Korban berinisial F.A. datang ke lokasi hingga terjadi perselisihan dengan terduga pelaku yang kemudian berujung pada perkelahian.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Tembakau Sintetis Jadi Ancaman Baru Generasi Muda

"Berdasarkan keterangan sementara para saksi, pertikaian sempat dilerai warga. Namun, keributan kembali terjadi di kontrakan lain hingga korban diduga mengalami luka akibat senjata tajam," tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni dalam keterangan resmi, Senin, 29 Juni 2026.

Korban kemudian dibawa oleh rekan-rekannya ke Rumah Sakit Bakti Husada untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan warga kepada Ketua RT dan diteruskan kepada pihak kepolisian.

"Dalam proses penyelidikan, kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap jenazah korban," kata dia.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Penipuan Orderan Fiktif 19 Kodi Sarung, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta

Beberapa barang bukti yang disita di antaranya pakaian korban, tabung gas elpiji 3 kilogram, serta botol minuman keras yang ditemukan di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi. Terduga pelaku kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami perannya dalam perkara tersebut.

"Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata dia.

Sumarni memastikan Polres Metro Bekasi menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus akan disampaikan setelah rangkaian penyidikan selesai dilakukan.***