BEKASI.POJOKSATU.id - Unit Reskrim Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi, mengungkap dugaan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Seorang pria berinisial FS diamankan petugas di Jalan Raya Penombo 4, Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Polsek Sukatani pada 10 Februari 2026. Proses penyelidikan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sukatani, Iptu Hotma Panjaitan.
Kasus bermula pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 17.45 WIB saat korban berinisial RBM memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih-merah di teras rumahnya.
Baca Juga: 37 Anak Diduga Jadi Korban TPPO di Cibitung, Polisi Tetapkan 12 Tersangka
"Sekitar 35 menit kemudian, ketika korban hendak berangkat menunaikan salat Magrib, kendaraan tersebut diketahui telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,6 juta dan melaporkannya ke Polsek Sukatani," tutur Hotma dalam keterangan resmi, Sabtu, 11 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seseorang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut di rumah orang tuanya di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong.
"Tim operasional kemudian bergerak ke lokasi pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati FS sedang tertidur di depan rumah dan langsung mengamankannya sekitar pukul 00.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan," kata dia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu kunci berbentuk huruf Y, satu mata kunci letter T, satu celana panjang warna hitam, serta satu unit telepon genggam.
Baca Juga: Dishub Kabupaten Bekasi dan Jasa Marga Gelar Operasi Gabungan ODOL di Tol Jakarta-Cikampek
Selanjutnya, FS bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sukatani guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterkaitan barang bukti dengan aksi pencurian sekaligus menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang belum ditemukan.
Kasus ini diproses dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***




