BEKASI.POJOKSATU.id – Seorang perempuan berinisial IA (22), warga Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya sejak masih berusia sekitar 13 tahun.

Korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekatnya, yakni ayah kandung serta dua orang pamannya.

Kuasa hukum korban dari LBH APIK Jawa Barat, Cut Bietty, mengatakan IA sebenarnya pernah mengadukan peristiwa tersebut kepada sang ibu.

Namun, pengaduan korban disebut tidak mendapatkan respons maupun perlindungan yang semestinya.

“Ibunya hanya mengatakan, ‘Tidak apa-apa, yang penting tidak hamil. Dan asal jangan dengan orang lain,’” ujar Cut Bietty, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Cut, dugaan kekerasan seksual itu dilakukan oleh paman dari pihak ibu berinisial W, paman dari pihak ayah berinisial S, serta ayah kandung korban berinisial WS.

Tidak mendapatkan perlindungan dari keluarga membuat korban memilih memendam peristiwa tersebut selama bertahun-tahun.

Kondisi itu juga berdampak terhadap psikologis korban. IA disebut menjadi pribadi yang pendiam dan tidak memiliki teman dekat untuk berbagi cerita.

“Menurut pengakuan korban, ia sering mendapat kekerasan dari ibunya sehingga tidak memiliki tempat bercerita,” kata Cut.

Merasa tidak lagi memiliki tempat untuk meminta pertolongan di lingkungan keluarga, IA kemudian menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada seorang perempuan berinisial J.

Korban mengenal perempuan tersebut di sebuah gereja yang berada tidak jauh dari rumahnya.

J kemudian membantu IA menyusun kronologi pengaduan dan mengirimkannya kepada LBH APIK Jawa Barat melalui layanan pengaduan daring.

Baca Juga : Selama 9 Tahun Diduga Dilecehkan Ayah dan Dua Paman, Perempuan Bekasi Akhirnya Berani Melapor

LBH APIK Jawa Barat menerima laporan tersebut pada awal Juli 2026. Tim pendamping kemudian langsung menghubungi korban untuk mengetahui kondisinya.

Dari komunikasi tersebut, korban diketahui mengalami tekanan psikologis berat dan sempat memiliki keinginan untuk mengakhiri hidup.

“Setelah membaca kronologinya, kami sangat prihatin karena korban menyampaikan keinginan untuk bunuh diri,” jelas Cut.

Saat berkomunikasi melalui sambungan telepon, korban juga memperlihatkan bekas luka sayatan di tangannya.

Luka tersebut diduga berasal dari tindakan melukai diri menggunakan pecahan kaca.

Cut mengatakan keputusan untuk mengevakuasi korban segera dilakukan setelah IA menyampaikan pesan yang mengkhawatirkan.

“Bu, saya sedang menulis surat untuk ibu saya. Kalau nanti surat itu dibaca setelah saya meninggal, apakah orang yang melakukan perbuatan itu kepada saya bisa dihukum?” kata Cut menirukan ucapan korban.

LBH APIK Jawa Barat kemudian mengevakuasi IA ke rumah aman pada 3 Juli 2026. Pada malam harinya, tim pendamping berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan polisi.

Laporan sementara dibuat terhadap paman korban dari pihak ibu berinisial W.

Laporan itu teregister dengan Nomor STTLP/B/1458/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga : Kuasa Hukum Juhasan Siapkan Praperadilan Usai Penahanan Kasus Dugaan Pungli MCK Pasar Bantargebang

Perkara tersebut dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami langsung membuat laporan polisi malam itu juga. Baru selesai sekitar pukul 04.00 pagi,” ujar Cut.

Selain membuat laporan polisi, korban juga menjalani pemeriksaan medis di RSUD Kabupaten Bekasi.

Cut menjelaskan, pelaporan terhadap satu terduga pelaku lebih dahulu dilakukan sebagai strategi agar proses hukum dapat segera berjalan.

Pihaknya berharap penyidik nantinya dapat mengembangkan perkara dan menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lainnya.

“Harapannya, ketika proses pemeriksaan berkembang, penyidik dapat menelusuri dugaan keterlibatan ayah kandung dan paman dari pihak ayah,” ucapnya.

Saat ini, IA masih berada di rumah aman dan menjalani pendampingan hukum serta pemulihan psikologis.

Kondisi fisik korban disebut telah membaik. Namun, trauma psikologis yang dialaminya masih membutuhkan penanganan intensif.

“Secara fisik kondisinya sudah baik. Yang masih membutuhkan penanganan adalah trauma psikologisnya,” tutup Cut.***