BEKASI.POJOKSATU.id – Malang nian nasib yang dialami IA (22), seorang gadis muda warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Alih-alih mendapatkan perlindungan usai mengalami trauma akibat dugaan kekerasan dari ayah kandungnya, korban justru menjadi sasaran aksi bejat paman sendiri berinisial W (42).
Tersangka dengan tega memanfaatkan kondisi psikologis dan trauma masa lalu korban yang sedang rentan demi melampiaskan nafsu bejatnya.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengungkapkan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan manipulasi psikologis (grooming) secara perlahan serta memberikan iming-iming dan janji manis kepada korban.
"Modus operandi tersangka adalah mengajak korban menonton video porno terlebih dahulu. Tersangka lalu mengiming-imingi korban dengan memberikan makanan, membelikan pakaian hingga memberikan uang," ujar Ikhlas dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa, 21 Juli 2026.
Tak hanya menyuapi korban dengan berbagai imbalan materi, tersangka W juga berupaya melumpuhkan rasa takut korban dengan melontarkan janji-janji manis agar korban merasa aman dan tidak melapor.
"Tersangka mengatakan kepada korban, 'Tenang saja, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab'," ungkap Ikhlas menirukan ucapan tersangka.
Ikhlas menjelaskan, kasus ini bermula saat korban mengalami depresi berat akibat dugaan kekerasan dari ayah kandungnya.
Baca Juga : Warga Gagalkan Dugaan Pencurian Warung Sembako di Serang Baru, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Dalam keadaan tertekan dan butuh tempat bersandar, korban kemudian mendatangi rumah kontrakan sang paman di wilayah Cikarang Selatan untuk bercerita.
Namun, kepercayaan korban justru dikhianati. Tersangka W yang berstatus duda usai bercerai dari istrinya, bukannya membimbing sang keponakan, malah memanfaatkan kerapuhan mental korban.
"Awalnya tersangka merasa iba kepada korban. Namun karena tersangka telah bercerai dengan istrinya, muncul hasrat terhadap korban sehingga memanfaatkan kondisi tersebut," jelasnya.
Aksi pelecehan tersebut rupanya berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang. Korban pertama kali mengalami pelecehan seksual oleh pamannya pada tahun 2017, saat ia masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar (SD).
Dugaan persetubuhan kemudian mulai terjadi pada Juli 2019 sewaktu korban berusia sekitar 15 tahun dan terus berlanjut hingga rentang Januari atau Februari 2026.
Setiap kejahatan akhirnya menemui titik terang. Setelah bertahun-tahun bungkam dalam tekanan psikis dan beban trauma yang menumpuk, korban akhirnya tak sanggup lagi menahan penderitaannya.
Korban kemudian memberanikan diri mencari bantuan spiritual dan pendampingan di Gereja GBI Lippo Cikarang. Di sana, korban menceritakan seluruh kejahatan yang dilakukan pamannya kepada seorang saksi berinisial LR.
Usai cerita tersebut diungkapkan, korban mendapatkan pendampingan resmi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi untuk melapor secara resmi ke Polres Metro Bekasi.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat meringkus tersangka W. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu potong daster berwarna hijau milik korban.
Meski W sudah mengenakan rompi tahanan, polisi menegaskan bahwa penanganan kasus ini belum selesai. Petugas masih memburu dua pelaku lain yang mendadak buron dan diduga turut terlibat dalam perkara ini.
"Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan belum dapat kami ungkap identitasnya demi kepentingan penyelidikan," tegas Ikhlas.
Atas perbuatan bejatnya yang merusak masa depan keponakannya sendiri, tersangka W dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.***




