BEKASI.POJOKSATU.id - Pemilik sebuah hotel di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, memberikan klarifikasi terkait viralnya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 12 tahun asal Cikarang Barat. Terduga pelaku berinisial AS (49 tahun) diketahui sempat mengajak korban menginap di hotel tersebut pada Kamis, 25 Juli 2026.
Pemilik hotel berinisial B (49 tahun) mengatakan, AS dan korban datang untuk melakukan check-in sekitar pukul 09.30 WIB. Menurutnya, petugas resepsionis sejak awal telah menaruh curiga sehingga menanyakan identitas serta hubungan keduanya.
"Ketika mereka datang untuk check-in, petugas sempat bertanya siapa anak tersebut. Pelaku mengaku korban adalah anaknya dan mengatakan ibunya akan menyusul setelah dari pasar," ujar B, Senin, 27 Juli 2026.
Kecurigaan tidak berhenti di meja resepsionis. Saat menuju kamar, petugas room boy kembali memastikan hubungan antara AS dan korban untuk mengantisipasi kemungkinan tindak kejahatan terhadap anak.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Peredaran Obat Berbahaya di Bantargebang, 8.275 Butir Pil Disita
B menjelaskan, room boy kembali bertanya apakah korban benar merupakan anak pelaku. Namun, AS tetap memberikan jawaban yang sama. Karena korban juga tidak memperlihatkan tanda-tanda ketakutan atau tertekan saat berada di resepsionis, petugas akhirnya mengizinkan keduanya memasuki Kamar 118.
B mengaku selama sekitar 30 menit keduanya berada di dalam kamar, pihak hotel tidak mendengar adanya suara teriakan ataupun permintaan tolong dari korban.
"Kalau memang terjadi kekerasan dengan unsur paksaan, biasanya akan terdengar teriakan karena posisi kamar berdekatan dengan pantry. Namun selama mereka berada di kamar tidak ada suara mencurigakan," katanya.
Saat meninggalkan hotel, korban juga disebut tidak menunjukkan tanda-tanda histeris. Pelaku melakukan proses check-out di resepsionis, sementara korban menunggu di atas sepeda motor sebelum keduanya meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Asmara di Balik Penusukan Pria hingga Tewas di Cikarang Barat
B menambahkan, berdasarkan identitas yang diserahkan saat registrasi, AS tercatat sebagai warga Cikarang Barat.
Ia menyebut kejadian tersebut merupakan kali pertama yang dialami pihak hotel. Sebagai tindak lanjut, manajemen melakukan evaluasi dan memperketat standar operasional prosedur (SOP) dalam menerima tamu.
Ke depan, seluruh tamu diwajibkan menyerahkan kartu identitas saat check-in. Selain itu, pihak hotel menegaskan akan menolak tamu perempuan yang diduga masih berusia di bawah 18 tahun apabila datang dalam kondisi yang menimbulkan kecurigaan.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut saat ini masih dalam penanganan Polres Metro Bekasi. Hingga kini proses penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.




