BEKASI.POJOKSATU.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menyasar sejumlah kafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan yang merupakan bagian dari Operasi Nila 2026 tersebut, petugas mencokok seorang pemuda berinisial MN (19 tahun).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, mengonfirmasi bahwa penangkapan MN merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap peredaran gelap narkoba di area pusat keramaian.

"Dalam rangka Operasi Nila Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota melalui Satuan Narkoba telah mengamankan seorang pelaku berinisial MN, berusia 19 tahun," ujar Untung saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 18 September 2026.

Baca Juga: Pengedar Obat Keras Daftar G Diringkus di Cikarang Selatan, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol hingga Riklona

Untung membeberkan bahwa tersangka MN melancarkan aksinya menggunakan beberapa metode distribusi, termasuk sistem tempel. Lewat pola ini, pelaku menaruh paket sabu di titik lokasi tertentu sesuai kesepakatan untuk nantinya diambil oleh pihak pembeli.

"Pelaku juga menggunakan metode menempelkan barang di suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembeli dan juga mengedarkan di kafe-kafe di wilayah Kota Bekasi," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat lima gram, satu unit timbangan elektrik, serta beberapa lembar plastik klip yang diduga kuat digunakan untuk membagi paket sabu siap edar.

Baca Juga: Remaja di Kota Bekasi Nekat Jadi Kurir Sabu Resmi 500 Ribu

Atas perbuatannya, tersangka MN dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasok di atasnya.***