BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membongkar kasus dugaan peredaran obat keras Daftar G tanpa izin di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Pria berinisial JK (26 tahun) diringkus petugas di area Cikarang Pass, Desa Sukadami, pada Senin malam pukul 21.43 WIB, 14 September 2026.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga sedang menunggu pembeli obat keras di depan salah satu minimarket. Petugas Timsus Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pemantauan dan penggeledahan di lokasi.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita 207 butir obat keras Daftar G yang disimpan dalam beberapa dompet dan wadah. Barang bukti terdiri atas 143 butir Tramadol, 10 butir Alprazolam, 27 butir Riklona, dan 27 butir Euforiss. Petugas juga menyita uang tunai Rp450.000 hasil transaksi serta satu unit ponsel.
Baca Juga: Ungkap Peredaran Narkoba di Bekasi, Polisi Sita Sabu 12,95 Gram dan 4 Ekstasi
Pemeriksaan awal menunjukkan JK mengedarkan obat keras tersebut secara ilegal. JK telah memberikan keterangan terkait pemasok utama obat-obatan tersebut yang kini tengah diburu penyidik Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas seluruh jaringan peredaran obat keras ilegal demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras secara ilegal. Penyalahgunaan obat-obatan seperti ini sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda,” ujar Kombes Pol Andi Oddang.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter dan meminta peran aktif keluarga untuk mengawasi lingkungan sekitar. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal, warga diminta melapor melalui layanan gratis Polisi 110.
Baca Juga: Penyidik Kejagung Geledah Kantor Pemkot dan PT Migas Kota Bekasi
Tersangka JK beserta barang bukti kini mendekam di Mapolsek/Polres Metro Bekasi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.***




