BEKASI.POJOKSATU.id – Dua kurir narkoba jaringan Malaysia–Indonesia berhasil diamankan Bareskrim Polri setelah diketahui membawa 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi. Keduanya dijanjikan bayaran besar atas aksinya.

Kedua tersangka, M. Yunus dan Muhammad Amin, diringkus di Jalan Cifesh Hill, Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan kedua kurir tersebut bekerja atas perintah seseorang bernama Ayung, yang kini masih dalam pengejaran.

“Tersangka membawa barang haram berupa 20 kg sabu-sabu dan ekstasi 20.000 butir,” jelas Eko, Senin, 13 Oktober 2025.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia di Cikarang, Sita 20 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi

Menurut Eko, M. Yunus dijanjikan upah Rp100 juta oleh Ayung setelah berhasil mengantarkan barang haram itu.

“Tersangka diperintahkan untuk mengambil sabu dan ekstasi di wilayah Cikarang menggunakan mobil milik tersangka Muhammad Amin,” terang Eko.

Dari hasil pemeriksaan, Muhammad Amin mengaku hanya ikut menemani Yunus dan dijanjikan Rp50 juta sebagai imbalan.

“Hasil interogasi terhadap tersangka Muhammad Amin menerangkan bahwa dirinya diajak oleh M. Yunus untuk menemani mengambil narkotika tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp50.000.000 dari M. Yunus,” ujar Eko.

Baca Juga: Pencurian Kabel Grounding di Jalur Cikarang–Tambun Rugikan KAI hingga Rp15 Juta

Eko menambahkan, narkotika itu berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Indonesia. Kedua tersangka kini telah dibawa ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.***