BEKASI.POJOKSATU.id - Kedua pelaku begal yang beraksi di Babelan, Kabupaten Bekasi, tak bergidik ketika diringkus anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Babelan, Kabupaten Bekasi.

NF (18 tahun) dan MU (17 tahun) sebelumnya membegal seorang pengendara motor di Jalan Raya Pertamina, Desa Bunibakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada 28 Agustus 2024.

Kedua pelaku diringkus di bilangan Kampung Rengas, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Tersangka Pengedar Narkoba Musnahkan Barang Jualannya di Kantor Polsek Bekasi Selatan

"Alhamdulillah kami berhasil mendeteksi para pelaku yang melakukan aksinya terhadap seorang wanita," ucap Judika kepada awak media, Kamis, 5 September 2024.

Judika menerangkan kalau korban yang sedang melintas diberhentikan oleh para pelaku dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa celurit dan juga golok.

"Karena korban ketakutan dan terdesak, kemudian korban menyerahkan kendaraannya," ujar dia.

Judika mengatakan, bahwa korban langsung membuat laporan Ke Polsek Babelan dan langsung dilakukan penanganan.

Setelah pihaknya melakukan penelusuran yang dilakukan oleh Polsek Babelan diketahui bahwa pelaku merupakan warga Batujaya, Karawang.

Baca Juga: KDRT ASN Dirjen Pajak, Kuasa Hukum Korban Beberkan Penyebabnya

"Polisi langsung melakukan pengejaran ke tempat persembunyiannya. Pada pukul 18.00 WIB kedua pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti hasil kejahatan," jelas dia.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman diperkirakan diatas 5 tahun penjara. ***