BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan.
Berdasarkan informasi yang diterima, kedua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Cikarang Timur.
Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, AKP Kukuh Setio Utomo, mengatakan, dua orang yang diamankan yakni Bastian alias Abas (42) dan Kandi alias Jilong (50).
Disebutkan, kedua pelaku memiliki tugas dan peran masing-masing saat menjalankan kejahatannya.
"Untuk pelaku Bastian merupakan eksekutor, sementara pelaku Kandi merupakan penadah," jelas Kukuh kepada awak media, Senin 2 Juni 2025.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti.
Diantaranya dua kunci letter 'T', satu sweater hijau yang dipakai pelaku saat beraksi, serta dua unit motor hasil curian, yaitu Honda Beat POP dan Honda Vario.
Kukuh menyebutkan, pihaknya terlebih dahulu mengamankan tersangka Kandi, di Terminal Tanjung Pura, Karawang.
Kemudian, dari hasil keterangan Kandi pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku Bastian.
"Kami masih memburu satu orang tersangka lainnya yang kini masih buron bernama Wahyu alias Bazon," jelas dia.
Kukuh mengaku, dari keterangan pelaku motor Honda Vario hasil curiannya tersebut dijual dengan harga Rp 2,5 juta.
"Karena faktor ekonomi, pelaku nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor," ujar dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.***




