BEKASI.POJOKSATU.id - Tiga orang tersangka kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang tercampur dengan air di SPBU 34.17106 atau SPBU Bulan-Bulan terancam hukuman penjara 6 tahun.

"Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi," ucap Kepala Satuan Reskrik Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Rabu, 27 Maret 2024.

Tiga tersangka kasus itu adalah Nana Nasrudin sebagai sopir truk tangki, Moluhammad Afif sebagai kernet truk tangki dan Engkos Kosasih sebagai sekuriti SPBU Klari, Karawang.

Baca Juga: Sepasang Kekasih di Bekasi Jualan Uang Palsu, Tak Segan Pasarkan Produk di Medsos

Firdaus menerangkan pasal yang menjeratnya yakni Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

"Pidana 6 tahun," ujar dia.

Dirinya mengatakan penetapan tersangka ketiganya karena pihaknya setelah mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Tidak Pernah Sekolah Kedokteran, Bagaimana Dokter Gadungan di Cikarang Bisa Beri Resep Kepada Pasien?

Firdaus lebih lanjut mengatakan dari hasil pemeriksaan di lokasi SPBU Bulan-Bulan, ada 3 dispenser yang sudah tercampur dengan air.

"Memang ada tiga dispenser di SPBU Bekasi yang mengandung air," demikian kata dia.

Sebanyak 1.800 liter pertalite ditawarkan sopir dan kernet truk tangki kepada Engkos selaku sekuriti SPBU. Dia pun tertarik dan membayar Rp14 juta.

Baca Juga: Kok Bisa Dokter Gadungan di Cikarang Buka Praktik, Ternyata Pernah Sekolah Kesehatan

Kemudian, sebagai pengganti 1.800 liter Pertalite yang dijual itu, Apip dan Nana mengganti dengan air. Di SPBU Bulan-Bulan pertalite yang bercampur air itu dituang ke tempat penampungan bensin.***