BEKASI.POJOKSATU.id - Kasus penipuan terus bermunculan di wilayah Bekasi, dengan modus yang kian beragam dan merugikan ratusan warga.

Dari penipuan arisan, beasiswa palsu, hingga proyek kavling yang tak kunjung terealisasi dan mafia pajak, semuanya menyisakan kerugian besar dan trauma panjang bagi para korban.

Arisan dan Investasi Bodong Rugikan Warga Hingga Rp5 Miliar

Kasus pertama mencuat pada Minggu, 13 April 2025, saat Sakinah Aulia Rahmah (24 tahun), salah satu korban, mengungkap praktik penipuan arisan dan investasi oleh seorang perempuan bernama Vega alias MG di Kabupaten Bekasi.

Menurut Sakinah, arisan tersebut semula berjalan lancar selama lima tahun, dengan iming-iming keuntungan besar. Namun sejak Maret 2025, Vega sulit dihubungi dan mulai gagal membayar giliran para anggota.

Baca Juga: Pelaku Begal di Pondok Gede Tak Berkutik di Tangan Polisi

“Dari modal Rp30 juta bisa dapat Rp50 juta. Tapi sejak Maret, giliran cair enggak keluar,” kata Sakinah.

Ratusan korban mengalami kerugian total lebih dari Rp5 miliar. Sebagian bahkan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Saat mendatangi rumah Vega di Perumahan Telaga Pasir Raya, Sukasari, Serang Baru, rumah tersebut sudah kosong. Hingga kini, polisi belum memberikan pernyataan resmi.

Beasiswa S3 Fiktif di Filipina, Uang Mahasiswa Dipakai Trading

Kamis, 18 April 2024, seorang warga Kota Bekasi bernama Aloysius Bernanda Gunawan melaporkan penipuan program doktoral yang dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.

Korban awalnya tertarik dengan program beasiswa parsial S3 di kampus Philippines Women's University (PWU) dan diminta membayar Rp30 juta.

Program itu sempat terlihat meyakinkan karena adanya seminar internasional dan testimoni alumni. Namun, pada Maret 2024, Bambang mengaku bahwa dana tersebut digunakan untuk trading dan tidak dapat dikembalikan.

Aloysius akhirnya melapor ke polisi dengan LP/B/647/IV/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota. Hingga kini, korban masih berkomunikasi dengan peserta lain yang bernasib sama.

1.200 Korban Kavling Bukit Swiss Tuntut Sertifikat, Kerugian Ratusan Miliar

Pada Jumat, 10 Januari 2025, ratusan konsumen mendatangi kantor pemasaran Bukit Swiss milik PT Momentum Indonesia Mendunia di Bekasi Selatan. Mereka menuntut pengembalian uang karena selama lima tahun tidak menerima sertifikat atas lahan kavling yang mereka beli.

Seorang korban, Benny Syarifudin, mengatakan bahwa ia membeli tiga unit kavling senilai Rp460 juta pada tahun 2019 secara tunai. Namun hingga kini, janji penerbitan SHM (Sertifikat Hak Milik) belum juga terealisasi.

Baca Juga: Tragis dan Mencekam: Kompilasi Kasus Pembunuhan di Bekasi dengan Beragam Motif

"Setiap tahun dijanjiin investor dari China atau Turki, tapi kenyataannya lahannya terbengkalai," ujar Benny.

Diduga, total kerugian yang dialami sekitar 1.200 korban mencapai ratusan miliar rupiah.

Oknum ASN dan Mafia Pajak Terlibat Penipuan Rp250 Juta

Masih dari Bekasi, pada Selasa, 7 Januari 2025, kasus dugaan penipuan dan penggelapan pajak tanah juga dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Empat orang dilaporkan, termasuk tiga pegawai lingkungan Pemerintah Kota Bekasi: Rizki Fauzi (TKK Bapenda), Aan Suhanda (mantan Kepala Bapenda), dan Aswin (pegawai BPN), serta satu warga sipil bernama Novel.

Menurut kuasa hukum korban, Yasin Hasan, kliennya diminta membayar Rp250 juta untuk mengurus perubahan status tanah dan penerbitan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, pada tahun 2022, korban mengetahui bahwa surat tersebut bodong dan tidak bisa digunakan.

"Kami minta aparat menindak tegas dugaan mafia pajak di lingkungan Pemkot Bekasi," tegas Yasin.

Serangkaian kasus penipuan yang terjadi di wilayah Bekasi ini menunjukkan perlunya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan yang melibatkan arisan, investasi, properti, hingga birokrasi.

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dan kritis sebelum mempercayakan uangnya kepada pihak mana pun, sekalipun terlihat profesional atau legal secara administratif.***