BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap aksi premanisme bermodus penarikan paksa kendaraan oleh oknum yang mengaku sebagai pihak leasing. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat, 27 Maret 2026.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RR yang dihentikan secara paksa saat melintas di Jalan Raya Siliwangi, Narogong, Rawalumbu pada Kamis, 26 Maret 2026.
Pelaku yang berjumlah 6 orang memepet korban dan menuduh sepeda motor miliknya bermasalah dalam pembayaran angsuran.
"Korban telah menegaskan kendaraan tersebut sudah lunas, pelaku tetap melakukan intimidasi dan memaksa korban menyerahkan motornya. Bahkan, korban sempat dibawa ke lokasi sepi sebelum akhirnya menyerahkan kendaraan karena merasa terancam," kata dia.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap
Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial AP dan RS di wilayah Kota Bekasi. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Gear yang digunakan dalam aksi kejahatan.
"Sementara itu, empat pelaku lainnya berinisial AR, DE, JU, dan DA telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran," kata dia.
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan. Modus yang dikenal sebagai “mata elang” ini dinilai meresahkan karena menggunakan ancaman kekerasan untuk menguasai barang milik orang lain.
Pihak kepolisian memastikan akan terus menindak tegas praktik premanisme di wilayah Bekasi. Kedua tersangka yang telah diamankan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.***




