BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga di kawasan Harapan Baru. Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka berinisial DKS, A, dan FH diamankan dengan peran masing-masing dalam menjalankan aksi kejahatan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial N pada Februari lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 27 Maret 2026, pihak kepolisian memaparkan bahwa komplotan ini bekerja secara terorganisir.
Baca Juga: Komplotan Debt Collector Rampas Motor di Jalan Raya Siliwangi, 2 Pelaku Ditangkap
"FH bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter T, sementara DKS berperan sebagai joki yang membawa kabur motor hasil curian," tutur Kusumo.
Adapun tersangka A bertugas mengawasi situasi sekitar untuk memastikan kondisi aman sebelum aksi dilakukan.
"Modus yang digunakan terbilang sistematis. Pengawas akan memberikan tanda ketika lingkungan dinilai aman, lalu eksekutor bergerak cepat membobol kunci dan membawa kendaraan. Koordinasi yang rapi membuat mereka sempat leluasa beraksi di sejumlah lokasi," kata dia.
Baca Juga: Saat Patroli, Anggota Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Curanmor
Dari hasil pengembangan, diketahui aksi komplotan ini tidak hanya terjadi di Kota Bekasi, tetapi juga di wilayah Kabupaten Bekasi hingga Jakarta. Motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah di Karawang untuk menghilangkan jejak.
"Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 1477 KUHP Undang-Undang Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," demikian kata dia.***




