BEKASI.POJOKSATU.id – Aksi perampasan sepeda motor oleh komplotan debt collector terjadi di Jalan Raya Siliwangi Narogong, Rawalumbu, Kota Bekasi, Kamis, 26 Maret 2026. Korban dipaksa menyerahkan kendaraannya meski telah menyatakan bahwa motor tersebut sudah lunas.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa pelaku berjumlah enam orang dengan modus “mata elang”.
“Pelaku berjumlah enam orang. Mereka memepet korban di jalan, lalu menghentikan dengan dalih kendaraan bermasalah dalam angsuran,” ujarnya, Jumat, 27 Maret 2026.
Baca Juga: Kapolres Tegaskan Penarikan Paksa di Jalan Tidak Legal, Warga Diminta Waspada Debt Collector
Para pelaku tidak hanya menghentikan korban, tetapi juga memberikan tekanan verbal hingga intimidasi agar kendaraan diserahkan.
“Korban sudah menyampaikan bahwa motor tersebut telah lunas. Namun pelaku tetap memaksa dan melakukan intimidasi,” kata dia.
Situasi semakin mencekam ketika korban dibawa ke lokasi yang lebih sepi.
“Korban sempat dibawa ke tempat sepi. Di situ tekanan semakin kuat. Korban merasa terancam sehingga akhirnya menyerahkan kendaraan,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Bekasi Utara
Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang dibawa kabur pelaku.
“Ini jelas bukan penarikan kendaraan yang sah. Ini sudah masuk kategori pemerasan dengan ancaman,” tegas Kombes Kusumo.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial AP dan RS. Selain itu, diamankan pula barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Gear yang digunakan saat beraksi.
Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Bekasi Utara
Empat pelaku lainnya, yakni AR, DE, JU, dan DA, kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu.
Para pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***




