BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan lima orang debt collector sebagai tersangka dalam kasus pengancaman saat melakukan penarikan paksa kendaraan milik warga. Insiden itu terjadi di kawasan Ruko Kalimas, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menyatakan bahwa para pelaku terbukti melakukan intimidasi terhadap korban, termasuk ancaman untuk membakar mobil yang sedang dikendarai.

“Kelima pelaku berinisial GW, FS, MP, AP, dan C. Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses penahanan,” jelas Binsar, Rabu, 16 Juli 2025.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Terima 21 Laporan Korban Penipuan Kontrakan Fiktif di Jakasampurna

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa salah satu pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis amphetamine dan methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.

Kejadian bermula ketika korban mengendarai mobil Suzuki XL7 miliknya. Ia tiba-tiba dihentikan oleh sekitar 10 orang yang mengaku sebagai debt collector, namun tidak menunjukkan dokumen resmi penarikan.

“Mereka langsung memaksa korban menyerahkan mobil. Salah satu pelaku bahkan mengancam akan membakar kendaraan jika tidak diserahkan,” ungkap Binsar.

Baca Juga: Buruh Gagalkan Aksi Begal Bersajam Tambun Utara, Duel Sengit Selama 30 Menit

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang belum tertangkap.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi penarikan kendaraan oleh debt collector ilegal. Penarikan harus dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tegas Binsar.***