BEKASI.POJOKSATU.id - Kasus perampasan mobil oleh sekelompok debt collector mencuat di Kota Bekasi dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Seorang mahasiswa menjadi korban dalam insiden yang melibatkan lima orang pelaku.

Berikut lima fakta menarik terkait kejadian tersebut:

1. Korban Adalah Mahasiswa yang Meminjam Mobil Pamannya
Korban berinisial ARP (19 tahun) merupakan seorang mahasiswa yang sedang menggunakan mobil Mitsubishi Pajero milik pamannya untuk keperluan kuliah.

2. Debt Collector Bertindak Brutal di Area Publik
Lima orang yang mengaku sebagai debt collector alias mata elang mendatangi ARP di area parkir pusat perbelanjaan. Mereka langsung melakukan perampasan secara paksa dan mendorong korban saat mencoba mempertahankan mobil tersebut di Transpark Juanda, Bekasi Timur.

Baca Juga: Pemuda di Cikarang Berurusan dengan Polisi Gara-Gara Pamer Pistol

3. Korban Dipaksa Tanda Tangan Berita Serah Terima
Salah satu pelaku diduga mengintimidasi korban untuk menandatangani Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK). Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, ARP akhirnya menuruti permintaan pelaku agar tidak mengalami kekerasan lebih lanjut.

4. Mobil Dibawa Kabur Usai Tanda Tangan Paksa
Setelah berhasil membuat korban menandatangani BSTK, para pelaku langsung membawa kabur mobil Pajero tersebut. Aksi ini menambah daftar kasus penarikan kendaraan bermasalah secara tidak sah oleh oknum debt collector.

5. Polisi Ringkus Lima Pelaku, Proses Hukum Berlanjut
Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan lima pelaku, masing-masing berinisial YA, GEL, MA, M, dan SA. Mereka kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku premanisme berkedok penagih utang.***