BEKASI.POJOKSATU.id - Enam orang pelajar mungkin akan kapok setelah ini. Mereka ditangkap polisi lantaran kedapatan hendak tawuran.
Cerita penangkapannya begini, saat itu polisi sedang berpatroli, Jumat malam, 24 Mei 2024. Mereka mendapati informasi dari warga bahwa sekumpulan remaja nongkrong di pengkolan Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Tim pimpinan Ipda Yayan langsung ke lokasi dan benar saja informasi warga itu. Ada 6 orang sedang berada di sana.
Baca Juga: Geng Motor Tenteng Senjata Tajam Pengin Tawuran, Lihat Polisi Langsung Kabur
Mereka pun ditangkap karena bersama mereka ada 2 bilah senjata tajam, yaitu cocor bebek dan celurit.
Mereka merencanakan aksi tawuran dengan kelompok lain. Nama-nama remaja yang ditangkap adalah SR (14), AM (18), NF (19), ZM (17), MA (15), DAP (18).
“Selanjutnya, para pelaku akan dibina lebih lanjut dan dimintai keterangan, berikut kepada para orangtua dan guru sekolah,” demikian kata dia.***




