BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi meringkus 4 orang yang menjalankan usaha pengoplosan gas subsidi 3 kilogram.

Keempat tersangka itu adalah GAG, I, YM dan FH. Merema berbisnis secara diam-diam di rumah yang berada di Jalan Pulau Karimun Jawa 19, Perumnas 3, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Pengungkapan berawal ketika polisi menangkap salah satu pelaku yang tengah menjual hasil tindak kejahatannya.

Baca Juga: Belum Setahun, Pengoplos Gas di Bekasi Timur Raup Untung Setengah Miliar

"Awalnya kami menangkap YM, saat hendak mendistribusikan kaleng-kaleng kecil yang sudah diisi dengan gas subsidi," ujar Kapolres Metro Bekasi Twedi Aditya, keterangannya, Kamis, 5 September 2024.

Twedi menerangkan tersangka YM berhasil diamankan di Perumahan Bekasi Timur Permai, Jalan Kalimusada Raya, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Dari tangan tersangka YM, kami berhasil mengamankan 300 kaleng berbagai merk," ungkap Twedi.

Setelah dilakukan pengembangan, Twedi membeberkan, bahwa pihaknya menemukan ribuan tabung gas portabel berbagai merek yang sudah terisi.

Baca Juga: 2 Pelaku Begal di Babelan Ditangkap di Karawang

"Di tempat tersebut kami menemukan Sebanyak 1.200 tabung gas portabel yang sudah terisi dan juga 3.750 tabung yang masih kosong," ucap dia.

Tidak hanya menemukan ribuan tabung gas portabel, pihak kepolisian juga menemukan 2 buah regulator, satu timbangan manual, dua buah timbangan digital, dan juga 70 tabung gas 3 kg subsidi yang sudah kosong.

"Tersangka tersebut sudah melakukan aksinya selama 8 bulan terakhir dan menjual hasil kejahatannya di e-commerce," kata dia.

"Dalam satu hari pelaku ini bisa menjual tabung gas portable sebanyak 200 tabung, dijual untuk per tabungnya yakni Rp10 ribu," ungkap dia.

Baca Juga: Tersangka Pengedar Narkoba Musnahkan Barang Jualannya di Kantor Polsek Bekasi Selatan

Twedi menyebutkan keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi selama 6 tahun.

"Pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 UU no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," demikian kata dia.***