BEKASI.POJOKSATU.id - Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Qonaah, sudah melakukan aksi pelecehan seksual kepada para santriwatinya sejak tahun 2020.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, menjelaskan, aksi bejat pelaku yang merupakan guru ngaji tersebut terungkap setelah salah satu santriwati melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

"Tindak pidana ini terungkap pada September 2024 atas laporan dari orang tua korban yang menjadi santri dari kedua tersangka," ujar Saufi kepada awak media, Selasa, 1 Oktober 2024.

Saufi menyebutkan, sampai saat ini baru tiga orang santriwati yang melaporkan aksi bejat guru ngajinya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Polisi Amankan Bapak dan Anak Pelaku Aksi Pencabulan pada Santri

"Sampai saat ini yang melakukan pelaporan baru ada 3 anak yang kami dapatkan. Kami akan terus kembangkan, ya," jelas Saufi.

Ia menyebutkan, dua orang yang ditetapkan menjadi pelaku, yakni Sudin bin Mulim dan anaknya Muhammad Hadisopian alias MHS.

Pelaku Sudin berstatus sebagai pemilik dan guru ngaji, sedangkan MHS yang merupakan anak kandung Sudin berprofesi sebagai wiraswasta. 

Saufi menyebutkan, kedua tersangka dikenakan pasal 81, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal 81, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutup dia. ***