BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang pria berusia 32 tahun dengan inisial SA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Peristiwa ini sempat menyita perhatian publik setelah tersangka nekat kabur ke atap rumah warga saat hendak ditangkap, Minggu, 22 Juni 2025.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa SA bekerja sebagai badut jalanan dan telah menikah. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat dua korban berinisial RM dan DA, keduanya masih anak-anak.
Tersangka diduga membujuk kedua korban untuk menginap di rumah kontrakannya dengan iming-iming uang Rp50 ribu dan sebuah handphone. Saat menginap, pelaku memperlihatkan video dewasa dan melakukan kekerasan seksual.
Baca Juga: Tantang-Tantangan di Instagram Picu Tawuran Maut di Jatiasih, Satu Remaja Tewas
Korban RM mengaku telah mengalami pelecehan hingga lima kali. Setelah pelaku ditahan, korban kedua, DA, baru berani melapor.
“Korban pertama melapor duluan. Setelah tersangka kami amankan, korban kedua baru mengungkapkan peristiwa serupa,” ujar Mustofa saat konferensi pers di Polsek Cikarang Utara, Kamis, 26 Juni 2025.
Pemeriksaan terhadap lima saksi telah dilakukan, dan hasil visum menunjukkan adanya luka akibat kekerasan benda tumpul pada tubuh korban. Polisi menduga tersangka memiliki gangguan seksual tertentu.
Baca Juga: Ferry Febrian Tewas Dibacok dalam Tawuran Geng di Jatiasih Bekasi
Kasus ini terungkap setelah warga mencurigai keberadaan anak-anak di rumah kontrakan SA. Ketika hendak ditangkap, SA sempat melarikan diri ke atap rumah warga sebelum berhasil diamankan oleh petugas.
Barang bukti yang diamankan antara lain celana training dan celana panjang milik tersangka. SA kini ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.***




