BEKASI.POJOKSATU.id – Dua orang kurir narkoba jaringan Malaysia–Indonesia berhasil diringkus oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Kedua tersangka, M. Yunus dan Muhammad Amin, ditangkap di Jalan Cifesh Hill, Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait penyelundupan sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia.
“Pada tanggal 7 Oktober 2025, kami mendapatkan informasi ada sindikat narkoba asal Malaysia telah menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke wilayah Cikarang,” jelas Eko, Senin, 13 Oktober 2025.
Baca Juga: Pelaku Pencuri Kabel grounding Diringkus PKD Kereta Api, Pada Saat Melakukan Aksinya
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bareskrim segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap komplotan pelaku.
“Pada tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendapat informasi adanya dua orang mencurigakan di wilayah Bekasi International Industrial Estate yang mengendarai mobil. Setelah dilakukan pengejaran, kedua tersangka berhasil diamankan,” ujar Eko.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua koper berwarna biru berisi 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua koper berwarna biru berisi 20 Kg sabu dan 20.000 butir ekstasi,” tutur Eko.
Baca Juga: Seorang Pria Tewas Di Tangan Rekannya Sendiri, Diduga Saling Tantang Di Media Sosial
Dalam pemeriksaan, tersangka Yunus mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Ayung, yang kini masih buron, untuk mengambil narkoba tersebut menggunakan mobil milik Muhammad Amin.
“Tersangka diperintahkan untuk mengambil sabu dan ekstasi di wilayah Cikarang menggunakan mobil milik tersangka Muhammad Amin,” kata Eko.
Sebagai imbalan, Yunus dijanjikan upah Rp100 juta, sementara Muhammad Amin dijanjikan Rp50 juta karena membantu dalam proses pengambilan barang haram tersebut.
“Hasil interogasi terhadap tersangka Muhammad Amin menerangkan bahwa dirinya diajak oleh M. Yunus untuk menemani mengambil narkotika tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp50.000.000,” ungkap Eko.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.***




