BEKASI.POJOKSATU.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil meringkus seorang pria berinisial JN (54 tahun).

Pria tersebut diamankan atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Korban yang baru berusia 14 tahun berinisial B, diduga telah menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri secara berulang-ulang. Aksi bejat ini dilakukan pelaku dalam kurun waktu setahun, mulai dari September 2024 hingga Oktober 2025 di rumah kontrakan mereka.

Skandal keluarga ini akhirnya terbongkar setelah korban mengumpulkan keberanian untuk menceritakan penderitaannya kepada sang kakak, yang kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Perempuan di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan di Cikarang Barat, 2 Orang Ditangkap 1 Masih Buron

Diketahui, korban sejak kecil sebenarnya tinggal bersama kakek dan neneknya di Kecamatan Tambelang karena kedua orang tuanya sibuk bekerja. Namun, korban kemudian pindah ke rumah kontrakan bersama sang ayah di Tambun Selatan dengan alasan agar jaraknya lebih dekat dengan sekolah.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan tindakan cepat begitu menerima laporan warga.

"Pelaku sengaja memanfaatkan kedekatan statusnya dan situasi rumah kontrakan yang sepi untuk membuat korban tidak berdaya," ungkap Sumarni.

Saat diinterogasi, pelaku sempat berdalih bahwa tindakan asusilanya itu merupakan bentuk pemberian "edukasi seksual" kepada anaknya—sebuah alasan yang kini tengah didalami secara kritis oleh penyidik.

Di sisi lain, Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Jerico Lavian Chandra mengonfirmasi bahwa tersangka sudah ditahan dan pemeriksaan intensif sedang berjalan.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah alat bukti krusial seperti pakaian korban, hasil pemeriksaan psikologi, keterangan saksi, serta hasil Visum Et Repertum.

Baca Juga: 4 Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran di Bekasi, Polisi Sita Celurit hingga Stik Golf Besi

Atas tindakan kriminalnya, JN kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini, korban juga telah mendapatkan pendampingan khusus dari Unit PPA untuk pemulihan trauma psikologisnya.***