BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa malam, 21 April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R, warga Desa Satriajaya. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.41 WIB di kawasan Bendungan Jaya setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu dengan berat bruto 18,23 gram serta ganja seberat 3.118 gram atau lebih dari 3 kilogram," tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni dalam keterangannya, Rabu, 22 April 2026.
Selain itu, turut diamankan tiga unit timbangan digital, satu telepon genggam, plastik klip, lakban, kertas papir, serta buku panduan terkait ganja yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas distribusi.
Baca Juga: Polsek Cikarang Selatan Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap
"Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut melalui jaringan media sosial, yakni Instagram. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut," ucap dia.
"Kasus ini akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I," kata dia.
Sumarni menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang berpotensi merusak generasi muda, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi.***




