BEKASI.POJOKSATU.id - Dua sekawan yang merupakan pengamen melakukan aksi pencurian sepeda motor, yang terjadi pada Senin 15 September 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima Pojokbekasi, bahwa kejadian tersebut terjadi di depan Toko Elmira Din Jaya, Perum Graha Prima, Tambun Selatan.
Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, menjelaskan, kedua orang tersebut berinsial M dan juga R. Para pelaku berpura-pura menjadi pengamen untuk menjalankan aksinya.
"Motor tersebut sedang diparkiran di depan toko, pelaku melancarkan aksinya dalam kurun waktu 15 menit," jelas Wuryanti, Sabtu 20 September 2025.
Tak membutuhkan waktu yang lama, kedua orang pelaku berhasil diamankan di Desa Setiadarma, Tambun Selatan.
Baca Juga : Harga Gas LPG 3 KG Meroket Tinggi, Pemerintah Meminta Warga Beli Di Pangkalan Resmi
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter T, alat congkel, senjata api rakitan menyerupai pistol, dua unit motor hasil curian, serta jaket hoodie yang dipakai saat beraksi," kata dia.
Pelaku beralasan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor. Kami tindak tegas demi keamanan masyarakat,” tutup dia.***




