BEKASI.POJOKSATU.id - RMR, bocah malang berusia 3 tahun 9 bulan itu, kini sudah tiada. Mereka adalah buah hati dari Aidil Zacky Rahman (19 tahun) dan Sinta Dewi (22 tahun).
Orang tua anak itu yang menghabisi nyawanya dan meninggalkan jasadnya di sebuah ruko kosong. Tempat di mana mereka biasa berlindung bertiga.
Kini, Zacky dan Sinta Dewi akan tinggal di dalam sel yang gelap dan dingin untuk beberapa tahun ke depan, karena tindakan mereka yang membuat anak mereka meninggal dunia.
Baca Juga: Pelaku Pembuang Mayat Anak 3 Tahun Terungkap, Korban Ternyata Dianiaya Kedua Pelaku Hingga Tewas
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan kekerasan terhadap korban kerap dilakukan karena masalah-masalah sepele, seperti kebiasaan korban yang buang air besar sembarangan.
"Anaknya sering dipukul di bagian kepala, bahkan disundut dengan rokok karena membuang air besar di celana," ucap Wira, Senin, 13 Januari 2025.
Kekerasan terakhir dilakukan pada 5 Januari lalu. Saat itu, korban muntah di sebuah minimarket ketika sedang mengemis.
Baca Juga: 5 Fakta Kematian Sandy Permana, Aktor Laga Misteri Gunung Merapi 3 yang Pernah Nyaleg
"Karyawan minimarket meminta tersangka untuk membersihkan muntahan anaknya. Karena merasa malu, korban dibawa ke ruko kosong, kemudian tersangka menganiaya korban," jelasnya.
Setelah melakukan penganiayaan dan menyadari anak mereka telah meninggal dunia, kedua tersangka membungkus jasad korban dan membuangnya.
"Pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya, namun berhasil diamankan di sebuah SPBU Darusasalam 3, Jalan Raya Pangulah, Karawang, Jawa Barat," ujarnya.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.***




