BEKASI.POJOKSATU.id - Polda Metro Jaya menetapkan 58 orang sebagai tersangka karena terbukti mengikuti perjudian sabung ayam, Minggu 21 Juli 2024.
Para tersangka ditangkap di Jalan Raya Legok, Gang Abraham, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kehadiran Anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang tidak disadari siapapun di tempat itu membuahkan penangkapan terhadap 79 orang.
Baca Juga: Dua Pengguna Tembakau Sintetis dan Ganja Ditangkap di Bekasi Utara
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka memenuhi unsur pidana.
"Mereka terbukti melakukan perjudian sabung ayam," ucap Ade, kepada awak media, belum lama ini.
Ade merincikan polisi menahan sebanyak 20 orang. Hal ini berdasarkan pertimbangan penyidik usai melakukan pemeriksaan.
"Total 38 orang tidak dilakukan penahanan, namun mereka-mereka wajib lapor seminggu 2 kali," jelas dia.
Baca Juga: Atribut Ojol Jadi Andalan Pelaku Curanmor di Jatiasih
Para tersangka yang dilakukan penahanan, dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.***




