BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang pria berinisial I (30 tahun) yang sempat melarikan diri usai melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim kepolisian Polres Metro Bekasi Kota.
Informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id menyebutkan pelaku ditangkap di wilayah Boyolali, Jawa Tengah, setelah sempat buron beberapa hari.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
Baca Juga: Laporan KDRT Tak Direspons Polisi, Seorang Wanita Mengadu ke Damkar Bekasi Karena Frustrasi
“Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan di Boyolali dan kini sedang dalam perjalanan menuju Bekasi,” ujar Kusumo, Senin, 30 Juni 2025.
Kusumo menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang masuk ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat, 20 Juni 2025. Laporan tersebut telah teregister secara resmi dengan nomor: LP/B/1397/VI/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Begitu laporan diterima, lanjut Kusumo, pihaknya langsung menerbitkan laporan resmi serta mengantar korban untuk menjalani proses visum.
Baca Juga: Perilaku Bejat Ayah Tiri di Cikarang Selatan, Gagahi Anak Sejak Kelas 4 SD
“Penanganan sudah kami lakukan sejak awal. Jadi, tidak benar jika dikatakan laporan korban diabaikan,” tegasnya.***




