BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi mengungkap motif di balik kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial TS (25 tahun) di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pelaku bernama Samuel (29 tahun) diduga nekat melakukan aksi tersebut karena diliputi rasa cemburu terhadap korban.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku emosi setelah mengetahui korban masih bertemu dan bepergian dengan pria lain.
"Pelaku mengetahui bahwa korban masih jalan dengan laki-laki lain. Sejak dia tahu, terjadi cekcok. Akhirnya korban tidak boleh keluar lagi dari kamar kos-kosannya itu," kata Ikhlas dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa, 21 Juli 2026.
Perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan penyekapan. Selama berada di kamar kos, korban diduga berulang kali mengalami kekerasan fisik.
Baca Juga: Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku Begal di Tarumajaya
Ketika berhasil mendapat pertolongan, korban ditemukan mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh. Wajah korban juga mengalami luka yang diduga akibat pukulan pelaku.
Usai menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Samuel di rumah salah seorang temannya di wilayah Jakarta Timur.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, saksi, serta sejumlah barang bukti, penyidik akhirnya menetapkan Samuel sebagai tersangka.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 466 tentang penganiayaan," ujar Ikhlas.
Ia menjelaskan, Pasal 466 ayat (1) mengatur ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta bagi pelaku penganiayaan.
Namun, apabila tindakan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat, ancaman pidananya meningkat menjadi paling lama lima tahun penjara.
"Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama lima tahun," jelasnya.
Sementara itu, apabila korban meninggal dunia akibat penganiayaan, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Saat ini Samuel telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.***




