BEKASI.POJOKSATU.ID - Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah kepada NPCI Kabupaten Bekasi pada 2024, dengan nilai penggunaan yang bermasalah mencapai lebih dari Rp7,1 miliar, sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi.
Kepolisian menetapkan dua pengurus NPCI sebagai tersangka, yakni KD (ketua) dan NY (mantan bendahara). Keduanya dinilai melakukan penyimpangan dana sekaligus menutupinya dengan rekayasa laporan pertanggungjawaban dan kegiatan fiktif.
Menurut Kombes Mustofa, sebagian dana hibah diduga digunakan untuk kepentingan di luar peruntukan organisasi olahraga disabilitas.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Bongkar Korupsi Dana Hibah NPCI Rp7 Miliar, Dua Pengurus Jadi Tersangka
"Sedangkan tersangka NY menerima uang hibah sebesar Rp1,7 miliar yang digunakan untuk uang muka serta angsuran dua unit mobil dengan memakai identitas keponakannya dan identitas kakak iparnya sebesar Rp319,4 juta. Sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," tegasnya.
Selain itu, dalam pendalaman perkara, polisi juga menemukan indikasi penggunaan dana senilai Rp2 miliar oleh tersangka KD untuk kepentingan kampanye legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024.
"Untuk mengelabuhi laporan penanggungjawabnya, keduanya membuat laporan-laporan dan kegiatan palsu," ungkap Mustofa.
Baca Juga: Pria di Cikarang Jadi Korban Pengeroyokan, Oknum Anggota DPRD Diduga Terlibat
Salah satu modus yang dipaparkan penyidik adalah pencatatan kegiatan fiktif dalam laporan resmi daerah.
"Salah satu laporan palsu yakni kegiatan seleksi, perjalanan dinas, belanja alat-alat cabang olahraga dan belanja modal perlengkapan kesekretariatan fiktif yang dimasukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Hibah Tahun 2024," jelasnya.
Pihak kepolisian telah menyita barang bukti dokumen modal hibah, rekening bank, dua bendel SK Bupati, serta uang tunai Rp400 juta sebagai bagian dari alat bukti penyidikan.
Baca Juga: Empat Remaja Dari Gengster Kampung Jatiasih Diringkus Polisi Saat Ingin Tawuran
Kemensos dan pemerintah daerah menegaskan bahwa hibah tersebut seharusnya dipakai untuk pembinaan dan perlindungan perangkat desa/relawan kebencanaan, bukan kepentingan pribadi atau politik. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana 1 hingga 20 tahun penjara berdasarkan UU Tipikor.***




