BEKASI.POJOKSATU.id - Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Polisi 110 terkait dugaan penggelapan kendaraan roda empat di kawasan Stock Point Indogrosir Meikarta, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu, 10 Juni 2026.
Laporan diterima sekitar pukul 09.50 WIB dari seorang warga berinisial FM. Pelapor meminta bantuan kepolisian setelah kendaraan bernomor polisi D-8043-OE yang dikemudikan seorang sopir diduga dibawa pergi tanpa izin.
Menanggapi laporan tersebut, personel Polsek Cikarang Pusat segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang.
"Dari hasil penyelidikan awal, petugas memperoleh informasi bahwa kendaraan berada di wilayah Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan mobil tersebut di area kontrakan warga," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni dalam keterangannya, Kamis, 11 Juni 2026.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran 27 Ribu Butir Tramadol dan Hexymer di Cikarang Utara
Selain mengamankan kendaraan sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial W yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Selanjutnya, terduga bersama kendaraan dibawa ke Polsek Cikarang Pusat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya yang disampaikan melalui layanan Polisi 110," ucap Sumarni
Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun tindak pidana yang membutuhkan penanganan cepat dari kepolisian.***




