BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang oknum debt collector diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga saat menagih tunggakan cicilan kendaraan di Perumahan Taman Villa Baru, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Dugaan penganiayaan bermula ketika sejumlah debt collector mendatangi rumah untuk menagih cicilan mobil yang telah menunggak selama sembilan bulan.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin mengatakan, proses penagihan tersebut berujung perselisihan setelah tidak tercapai kesepakatan antara pihak penagih dan penghuni rumah.
"Beberapa debt collector datang untuk menagih. Karena tidak ditemukan kesepakatan, kemudian terjadi cekcok. Debt collector tersebut emosi dan salah satunya melakukan pemukulan," ujar Suparmin kepada wartawan, Selasa, 11 Agustus 2026.
Baca Juga: Polisi Bongkar Modus Perampok Nasabah Koperasi di Cibitung, Korban Dibuntuti Usai dari Bank
Suparmin menjelaskan, warga yang menjadi korban dugaan penganiayaan ternyata bukan pihak yang memiliki tunggakan kendaraan. Debitur yang memiliki kewajiban pembayaran mobil tersebut merupakan pacar korban.
"Yang memiliki utang atau menunggak adalah pacar korban. Sementara korban sendiri kebetulan sedang berkunjung di rumah tersebut," katanya.
Setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut, polisi kemudian mengamankan satu orang yang diduga melakukan penganiayaan. Saat ini, penyidik masih memeriksa pelaku dan mendalami rangkaian kejadian yang berlangsung ketika proses penagihan.
Polisi juga masih mengumpulkan informasi untuk memastikan kronologi serta peran pihak-pihak yang berada di lokasi saat kejadian.
Baca Juga: 6 Pelaku Perampokan di Cibitung Berbagi Peran, Bikin Korban Tak Sadar Bahaya
Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan/atau satu tahun penjara. Karena ini pasal pengecualian, pelaku bisa dilakukan penahanan," pungkas Suparmin.***




