BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap Darwin Pardede (64 tahun), pelaku pencabulan terhadap tetangganya sendiri di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Aksi bejat tersebut terjadi pada Juni 2023, sementara pelaku sempat buron selama delapan bulan dengan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.
Darwin akhirnya ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi di wilayah Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu, 27 Agustus 2025, dini hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, menjelaskan bahwa setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Sopir Angkot di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara Karena Rudapaksa Remaja
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pencabulan tersebut, antara lain dua buah buku gambar, satu celana pendek berwarna pink polkadot, dan satu baju pendek berwarna pink.
Atas perbuatannya, Darwin dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.***




