BEKASI.POJOKSATU.id – Dua pria berinisial MNE (41 tahun ) dan SEM (35 tahun) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota karena diduga terlibat dalam penggelapan mobil rental.

Keduanya menyewa 6 unit kendaraan dari sebuah perusahaan rental di kawasan Kemang Pratama, Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, lalu menggadaikannya tanpa izin pemilik.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan bahwa kendaraan yang digelapkan terdiri dari tiga unit Toyota Fortuner, satu Toyota Innova Zenix, satu Innova Reborn, dan satu unit Toyota Alphard.

Baca Juga: Cegah Aksi Tawuran, Polisi Bekuk Empat Remaja dari Geng Kampung Stres di Cikunir

“MNE berperan sebagai penyewa mobil, sementara SEM bertugas mencari pihak yang bersedia menerima kendaraan hasil gadai,” jelas Binsar pada Minggu, 8 Juni 2025.

Penangkapan SEM dilakukan di Jakarta Selatan pada 2 Mei 2025, sedangkan MNE ditangkap di Bojong Menteng, Kota Bekasi. Mobil-mobil tersebut digadaikan dengan nilai antara Rp50 juta hingga Rp150 juta per unit, dan seluruh hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi kedua pelaku.

Kejadian ini terjadi sejak Oktober 2023, dan total kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti BPKB, STNK, surat leasing, serta beberapa mobil yang belum sempat dialihkan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Toko Obat Keras Ilegal Berkedok Konter HP di Cikarang Barat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.***