BEKASI.POJOKSATU.id – Seorang pria berinisial K (26 tahun) ditangkap polisi karena diduga menjual pacarnya sendiri, DAA (25 tahun), kepada pria hidung belang melalui aplikasi kencan online. Aksi tersebut dilakukan demi membiayai rencana pernikahan mereka.
Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama enam bulan terakhir. Pelaku beralasan kesulitan biaya menjadi latar belakang tindakannya.
“Pelaku menjanjikan akan menikahi korban, namun karena terbentur biaya, ia nekat menjual pacarnya,” ujar Sugiharto, Rabu, 30 Juli 2025.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 2 Anggota Ormas yang Todong Pedagang Nanas dengan Golok
Diketahui, praktik ini telah berlangsung selama dua bulan, dengan tarif sebesar Rp500.000 per pertemuan. Selama periode tersebut, korban telah dijual kepada pria lain sebanyak 17 kali.
"Korban bahkan diancam jika tidak mau menuruti kemauan pelaku," tambah Sugiharto.
Merasa tertekan dan tak tahan atas perlakuan kekasihnya, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dalam LP/D/16/VI/2025/Polsek Cikarang Timur.
Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap K di sebuah hotel di kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Timur. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa tangkapan layar percakapan di aplikasi kencan serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menawarkan korban.
Baca Juga: Memanfaatkan Rumah Yang Sepi Ayah Kandung Tega Perkosa Anak Sendiri
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 352 dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan.***




