BEKASI.POJOKSATU.id - Empat orang remaja berhasil di ringkus Polres Metro Bekasi Kota, usai terlibat aksi tawuran yang membuat seorang pemuda meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang diterima Pojokbekasi, bahwa pemuda yang berhasil di ringkus yakni HFA, MFA, YR, dan RDP.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusomo Wahyu Bintoro, menerangkan, bahwa para pelaku tawuran yang berhasil diamankan tersebut rata-rata masih berstatus.
Kusomo menuturkan, para remaja yang berhasil diamankan tersebut kerap melakukan aksi tawuran di sejumlah titik di Kota Bekasi.
Baca Juga : Satu Pemuda Tewas Usai Terlibat Tawuran Di Bekasi Timur
"Mereka tergabung dalam geng kelompok-kelompok yang sering menantang tawuran geng-geng lain juga," jelas Kusomo, Minggu 14 September 2025.
Kusomo menuturkan, dalam aksi tawuran tersebut membuat satu orang pemuda berinsial AF berusia 25 tahun meregang nyawa.
"Korban AF ini terkena sabetan daripada celurit daripada salah satu pelaku yaitu saudara HFA," ucap Kusomo.
Dia menerangkan, korban sendiri terkena tiga kali sabetan senjata tajam yang membuat korban meninggal dunia karena kehabisan darah.
Baca Juga : Polisi Berhasil Mengamankan Tujuh Orang Pengedar Narkoba Lintas Kota
"terkena sabetan tiga kali, satu di leher
Kemudian dua di punggung. Korban pada saat itu, sempat berusaha melarikan diri, namun karena kehabisan darah korban dinyatakan meninggal dunia," ujar dia.
Kusomo menuturkan, aksi tawuran terjadi di Jalan Profesor Muhammad Yamin Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Jumat 8 Agustus 2025.
Aksi tawuran melibatkan dua kelompok yakni yakni kelompok Kampung Burak dan Apel. Pada kelompok berjanjian di media sosial untuk melakukan aksi tawuran pada pukul 03.00 WIB.
Untuk para tersangka dikenakan pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 3 Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***




