BEKASI.POJOKSATU.id - Sepasang suami istri asal Kota Bekasi diduga menjadi pelaku perdagangan manusia terhadap remaja asal Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Y, 16 tahun.
Y awalnya dijanjikan bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke dengan gaji Rp4 juta per bulan oleh sepasang suami istri tersebut.
Y kemudian tinggal di tempat kos yang berada di Jalan Bina Asih 3B, Jatiasih, Kota Bekasi.
Baca Juga: Maling Motor Meninggal Dunia Gara-Gara Jatuh Dikejar Korbannya
Janji bekerja sebagai pemandu lagu tidak langsung terbukti, sementara menunggu Y justru diperdagangkan kepada pria hidung belang.
"Saya waktu itu tidak mengetahui kalau mau dijual kepada pria hidung belang, karena awalnya dia menawarkan kerjaan sebagai pemandu lagu karaoke," ucap korban kepada wartawan bekasi.pojoksatu.id, Jumat, 22 September 2023.
Suami berperan mencari pelanggan untuk Y, sedangkan sang istri yang mengatur uangnya. Setiap kali melayani pria hidung belang, Y hanya diberi Rp50.000. Dalam sehari harus melayani 2 sampai 7 orang dalam sehari.
Hal itu berlangsung selama 2 bulan, Juli dan Agustus. Sebenarnya sejak lama Y ingin pergi, akan tetapi dia sempat ditahan hingga baru bisa pulang baru-baru ini.
Baca Juga: Perampok Bawa Benda Mirip Pistol, Karyawan Alfamart Jatisari Permai 2 Dipaksa Buka Isi Brankas
Kasus perdagangan manusia tersebut sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/2685/IX/SPKT. Sat.Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/ Polda Metro Jaya.***




