BEKASI.POJOKSATU.id - M, 36, tahun dalam waktu yang lama harus mendekam di balik jeruji besi. M adalah tersangka pembunuhan terhadap adiknya sendiri, DP, 25 tahun.

M menghabisi nyawa DP di kediaman mereka tinggal, Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis, 18 Oktober 2023, pagi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya menjelaskan pelaku kesal dengan ucapan korban yang didengar berkali-kali.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Cikarang: Nyawa Adik Dihabisi Sang Kakak

Ucapan itu adalah "kamu sudah dewasa, sudah besar, tidak ada kerjaan. Kerjaan mu hanya makan tidur, makan tidur saja."

Perkataan itu yang membuat M kehilangan akal sehat dan melakukan hal yang keji.

"Pelaku menusuk korban dengan pisau daput secara acak ke badan korban berulang kali," ucap Kapolres di Mapolsek Cikarang Utara, Rabu, 25 Oktober 2023.

Korban yang sudah tidak bernyawa dibawa ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Kakak dan Adik di Tambun, Polisi Sudah Amankan Pelajar yang Senggol

"Berdasarkan hasil otopsi, korban tewas akibat luka tusukan di bagian paru-paru," ucap dia.

Korban mengalami luka di bagian kanan tusuk di beberapa bagian tubuhmya, seperti dada, bawah ketiak, dan bagian lainnya.

M dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Korban juga diancam Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. ***