BEKASI.POJOKSATU.id - Unit Reskrim Polsek Muaragembong menciduk seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H alias A di kediamannya yang berlokasi di Dusun III, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis sore, 1 Oktober 2026.
Penangkapan yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Muaragembong, Iptu Djoko Sunaryo, beserta tim Opsnal ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi tertanggal 26 September 2026.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil interogasi terhadap pelaku lain berinisial S alias Y yang telah ditangkap lebih dulu," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat, 2 Oktober 2026.
"Dari keterangan S alias Y, petugas mengantongi identitas serta keberadaan H alias A yang disinyalir kuat terlibat dalam jaringan aksi curanmor di wilayah hukum Muaragembong," ucap dia.
Baca Juga: Remaja Korban Penusukan Saat Kejar Pencuri HP di Cikunir, Polisi Buru Pelaku
Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, petugas akhirnya menyergap H alias A saat yang bersangkutan tengah tertidur di dalam rumahnya. Saat diinterogasi di lokasi, pelaku tidak dapat membeberkan alibi dan mengakui seluruh perbuatannya.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor serta dua unit telepon seluler. Saat ini, pelaku telah digelandang ke Polsek Muara Gembong guna penyidikan lebih lanjut terkait potensi keterlibatan dalam jaringan curanmor lainnya.




