BEKASI.POJOKSATU.id - Kisah lima orang remaja yang hendak tawuran ini patut dijadikan pelajaran.

Begini, 5 orang remaja itu masing-masing berinisial TNA (16 tahun), AK (15 tahun), SBBA (16 tahun), MKS (15 tahun), dan juga RDAN (16 tahun).

Mereka ingin sekali tawuran sampai-sampai sudah mempersiapkan senjata tajam meskipub belum ada rival yang mau meladeni mereka.

Baca Juga: Anak Anggota Polres Metro Bekasi Kota Gagahi Anak SMP Sampai Hamil dan Tak Mau Tanggung Jawab

Karena takut ketahuan polisi, mereka menyembunyikan senjata tajam itu di sebuah rumah.

Tapi, apesnya saat mereka berkendara di Jalan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, mereka diberhentikan polisi.

Bagaimana tidak, mereka berbonceng empat alias dalam satu motor ada 5 orang. Artinya, mereka sudah melanggar aturan berlalu-lintas.

Baca Juga: Tak Mau Tanggung Jawab Ulah Anaknya, Keluarga Polisi di Bekasi Sempat Desak Korban Gugurkan Kandungan

"Saat diberhentikan, para remaja tersebut mengakui akan melakukan aksi tawuran di Jalan Sepanjang Jaya," ungkap Kepala Tim 3 Presisi Polres Metro Bekasi Kota, Aipda Romeo Willem Kamati kepada bekasi.pojoksatu.id, Selasa, 18 Juni 2024.

Mereka juga mengaku menyembunyikan senjata tajam di sebuah rumah. Senjata itu memang akan digunakan untuk tawuran.

"Diketahui bahwa senjata tajam tersebut disembunyikan oleh para remaja di sebuah kontrakan kosong," jelas Romeo.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Bully Pelajar SMP di Pondokmelati

Karena terbukti menyiman senjata tajam, mereka akhirnya harus berurusan dengan polisi.

Meskipun masih di bawah umur, tetapi mereka tetap harus mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka lakukan.***