BEKASI.POJOKSATU.id - Sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terjerat kasus scamming atau penipauan secara online, akan di deportasi dari Republik Indonesia.

Diketahui bahwa para tersangka tersebut melakukan scamming di sebuah rumah mewah di wilayah Bandar Lampung.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Metro Bekasi, setelah mendapatkan laporan adanya kegiatan scamming.

Para tersangka, melakukan aksinya tersebut berpura-pura menjadi anggota kepolisian dari China dan mengincar para korbannya juga dari warga China.

Baca Juga : 27 WNA Asal China Diringkus Usai Melakukan Penipauan

Para pelaku beraksi dengan mencari korban kelompok orangtua dan sudah lanjut usia. Sebab kelompok tersebut dinilai lebih mudah mengangkat telpon dan diyakinkan para operator.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Ahmad Ady Majeng, menegaskan, bahwa para pelaku nantinya akan dideportasi dari Indonesia.

"kami lakukan pendeportasian keluar dari wilayah Indonesia kepada para tersangka tersebut," ungkap Ahmad, Sabtu 8 November 2025.

Saat ini, kata Ahmad, pihaknya masih menunggu proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Metro Bekasi.

"Untuk saat ini ke-27 warga negara China ini kami tempatkan pada ruang detensi imigrasi, kantor imigrasi Bekasi," tutup dia.***