BEKASI.POJOKSATU.ID - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni memimpin operasi pemberantasan narkoba di Kampung Kaveling, Cikarang Utara, pada Minggu, 5 April 2026.
Operasi ini difokuskan untuk memberantas peredaran obat keras ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat setempat.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita barang bukti berupa 951 butir Tramadol, 23 butir Alprazolam, serta 2 butir Hexymer.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi serta menangkap sejumlah pelaku yang terlibat.
Baca Juga: Pria di Bekasi Disiram Air Keras Usai Subuh, Otak Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu dua daftar pencarian orang (DPO) berinisial A dan M yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar.
“Tidak ada kata gentar. Kami akan terus bergerak membongkar peredaran obat keras demi melindungi masa depan generasi muda,” tegas Kombes Pol Sumarni di sela kegiatan operasi.
Tindakan tegas ini mendapat respons positif dari warga sekitar yang menginginkan lingkungan mereka bebas dari peredaran narkoba dan obat terlarang.***




